Selasa, 17 Juni 2014
E-SPT (PENGERTIAN SPT)
-SURAT PEMBERITAHUAN SPT
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar