Selasa, 17 Juni 2014

E-SPT (PENGERTIAN SPT)


-SURAT PEMBERITAHUAN SPT

 Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, 

objek pajak dan/atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar