Selasa, 17 Juni 2014

E-SPT (FUNGSI SPT)

-FUNGSI SPT
Bagi wajib pajak, SPT mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:

A.  Bagi wajib pajak PPH untuk melaporkan dan untuk mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang:

    Pemabayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
    Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak.
    Harta dan kewajiban.

B.   Mempertanggungjwabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutanng.

C.  Sebgai laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dalam satu tahun pajak dan atau bagian tahunan pajak.

D.   Sebagai laporan pembayaran dari pemotongan atau  pemungut tentang pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan

Waktu pembayaran dan pelaporan PPh ada batasnya, Berikut ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 dan PPh 22.

A.  PPh pasal 21 selambat-lambatnya adalah tanggal 10 bulan berikutnya.

B.  PPh pasal 22 :

    Impor harus dilunasi oleh wajib pajak bersamaan dengan pembayaran bea pajak.
    Pajak yang pemungutannya dilakuakn oleh bea cukai disetor dalam jangka waktu satu hari.
    Bendahharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
    Penyerahan dari bilog dan pertamina  dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum Delivery order ditebus.
    Penyerahan yang dilakukan selain oleh pertamina dan bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Jika sudah membayar angsuran PPh, pelaporan pembayaran ke KPP adalah sebagai berikut:

A.  PPh pasal 21 selambat-lambatnya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

B.  PPh pasal 22:

    Direktoral jendral Bea dan cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
    Direktorat jendral anggaran, Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir
    Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh kepala KPP atas penjualan hasil produksinnya didalam negri. Selambat-lambatnya 20 hari setelah masa  pajak berakhir.
    Pertamina dan badan usaha lain selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premiks dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh bulog selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar