Selasa, 17 Juni 2014

E-SPT (KEWAJIBAN SPT)

-KEWAJIBAN SPT

 

Sehubungan dengan pajak penghasilan, Wajib pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:


  •     Melaporkan masa SPT (Bulanan)
  •     Melaporkan masa SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
  •     Melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketepatan pajak dan surat keputusan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar