Sehubungan dengan pajak penghasilan, Wajib pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Melaporkan masa SPT (Bulanan)
- Melaporkan masa SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
- Melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketepatan pajak dan surat keputusan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar